Daftar Obat yang Dimusnahkan BPOM Karena Tercemar EG dan DEG

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan,
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dari penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa pelarut itu juga digunakan di beberapa industri farmasi lain. (dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA -– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan daftar produsen obat dan industri yang menggunakan bahan baku pelarut Propilena Glikol yang tercemar Etilena Glikol dan Dietilena Gkikol (EG dan DEG) sebagai senyawa pemicu gagal ginjal akut pada anak. BPOM menarik obat dan memusnahkam obat-obatan tersebut.

BPOM menemukan industri farmasi yang tidak memenuhi syarat, yaitu PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF) yang sebelumnya telah diumumkan.

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dari penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa pelarut itu juga digunakan di beberapa industri farmasi lain. Penny juga mengatakan, BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari industri farmasi tersebut, yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut. Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan obat sirop dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut.

Berikut obat sirop yang produksi PT CF lalu ditarik dan dimusnahkan:

1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.

2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Berikut obat sirop yang produksi PT SF yang ditarik dan dimusnahkan. Apa saja?

1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *