Baru satu unit ponsel yang terjual, NP ternyata sudah menjadi buronan Polres Gowa. Keberadaan NP pun diketahui polisi dan dilakukan penangkapan di Kabupaten Gowa.
Pelaku ditangkap oleh polisi bersenjata di rumahnya tanpa perlawanan. “Hasil penangkapan, diamankan satu buah ponsel milik korban, yang merupakan peserta Paskibra yang masih disimpan oleh terduga pelaku di rumahnya,” ungkapnya.
BACA JUGA : Ketua DPR RI Puan : Melawan Covid-19 Sama Seperti Perang Dunia II
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari barang bukti lain serta mengecek catatan kriminal NP. Kini, NP juga sudah mendekam di tahanan Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarang dan memalukan yang dilakukannya.