BOGOR– Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menyita Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari dukun berinsial SD yang mengaku bisa menggandakan uang.
“Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/8)
BACA JUGA : Wapres Maruf : cita-cita kita untuk mengejar Indonesia maju
Menurut dia, pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok.
Mereka adalah AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.
Harun menyebutkan bahwa awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.