SUKABUMI — Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Sukabumi Kota, meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial ANSM (29) dan AG (26) karena diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) uang senilai Rp459 juta dan uang senilai 4.000 SAR (Saudi Arabia).
Kedua WNA yang diketahui merupakan warga Yaman tersebut, diamankan Polisi di Green Park View Apartment E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 9.00 WIB pada Senin (7/4/2025). Selain mengamankan, kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal saat Polres Sukabumi Kota menerima laporan Polisi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban MH (55) pada Rabu (2/4/2025).
“Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban tersebut diduga terjadi di Perumahan Nobel Residence Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Tatang kepada wartawan, Rabu (9/4).
Setelah menerima laporan dari korban pada hari Rabu (2/4/2025) lalu, Satreskrim langsung melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa orang saksi. “Alhamdulilah, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini bisa terungkap dan kedua terduga pelaku berinisial ANSM dan AG bisa kita amankan,” bebernya.
Tatang menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga terjadi usai kedua terduga pelaku menawarkan pembuatan Visa kerja Indonesia kepada korban. “Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut berawal saat keduanya menawarkan pembuatan Visa kerja terhadap korban dan meminta pembayaran langsung,” tuturnya.






