NASIONAL

Catat 5 Larangan Perlakukan Bendera Merah Putih, Terbukti Denda Menanti

×

Catat 5 Larangan Perlakukan Bendera Merah Putih, Terbukti Denda Menanti

Sebarkan artikel ini
potret bendera Merah Putih yang tengah dikibarkan di Candi Prambanan.--Unsplash
potret bendera Merah Putih yang tengah dikibarkan di Candi Prambanan.--Unsplash

JAKARTALarangan memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan. Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.

Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya. Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Bank bjb Tandamata

Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.

Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.

5 Larangan Pada Bendera Merah Putih

Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.

Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:

  • Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar.
  • Melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

Hukuman yang Terbukti Melanggar

Jika ada seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pada bendera Merah Putih ini dapat dikenai ancaman pidana sampai denda dengan jumlah yang cukup fantastis.