BPOM Ungkap Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang, Bisa Sebabkan Kanker dan Kemandulan

Tangkapan Layar webinar bertajuk "Sudahkah Konsumen
Tangkapan Layar webinar bertajuk "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK" pada Kamis, 2 Juni.

JAKARTA — Pelabelan risiko Bisfenola A (BPA) bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat, kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang.

“Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi,” kata Rita dalam sebuah webinar bertajuk “Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK” pada Kamis, 2 Juni.

Bacaan Lainnya

Rita menjelaskan draft regulasi pelabelan risiko BPA—saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM—mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.

“Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan,” katanya.

Pernyataan tersebut merespon pandangan miring lobi industri air kemasan atas draft peraturan pelabelan risiko BPA. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi industri mengklaim pelabelan bakal memperbesar volume sampah plastik karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang notabene bebas BPA.

“Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya lah yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaurulang,” katanya menegaskan.

Rita juga menampik tudingan bahwa pelabelan BPA adalah vonis mati bagi industri air kemasan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru karena pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk air galon bermerek alias punya izin edar.

“Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum,” kata Rita menyebut sejauh ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM.

Secara khusus, Rita merinci alasan rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang. Dia bilang saat ini sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industi air kemasan per tahunnya, katanya, 22% di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4% berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.

“Artinya 96,4% itu mengandung BPA. Hanya 3,6% yang PET (Polietilena tereftalat),” katanya menyebut jenis kemasan plastik bebas dari BPA. “Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang.”

Kendati, Rita menyebut tak tertutup kemungkinan BPOM nantinya mengeluarkan regulasi BPA pada kemasan pangan lainnya semisal makanan kaleng. Namun untuk saat ini, katanya, pelabelan risiko BPA pada kemasan pangan itu belum diprioritaskan karena peredarannya relatif kecil.

Selain itu, menurut Rita, pelabelan BPA juga bertujuan mendorong lahirnya iklim kompetisi yang lebih sehat pada industri air kemasan bermerek. Dengan pelabelan, katanya, industri air kemasan bakal terpacu untuk memasarkan produk dan kemasan air galon yang aman dan bermutu sehingga menguntungkan masyarakat.

Rita menyebut sejumlah negara, semisal Perancis dan Brazil, telah melarang peredaran kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat karena potensi bahaya kesehatan yang nyata. “Di Perancis sudah nggak ada lagi lho galon yang mengandung BPA,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *