Bandar Narkoba Divonis Bebas, Hakimnya segera Diperiksa

Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya di Jalan RTA Milono Km 1. (ANTARA/Adi Wibowo)

JAKARTA — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zainuddin memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) kota setempat agar segera membentuk tim pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu, atas nama Saleh.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi rekannya Ajidinnor mengatakan pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang bersangkutan. “Baik itu pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim,” kata Wahyu di Palangka Raya, Selasa (31/5).

Bacaan Lainnya

Adanya demo sejumlah organisasi masyarakat di Kota Palangka Raya di depan kantor PN setempat, yang mendesak agar hakim yang menangani perkara Saleh dapat segera dinonaktifkan. Menjawab hal tersebut, Wahyu dan Ajidinnor menuturkan, memang benar kewenangan PT Palangka Raya dapat menonaktifkan hakim di tingkat PN setempat.

Namun yang harus dicatat adalah, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Hakim bahwa kewenangan itu dilakukan ketua PT setelah hasil pemeriksaan oleh tim PN ditemukan ada pelanggaran, sehingga ketua PT menarik persoalan itu.

Kemudian itu, setelah ditarik ketua PT akan melakukan pemeriksaan lanjutan apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat PN. Selanjutnya setelah ditarik hasil pemeriksaan PT akan dikirimkan ke tingkat Badan Pengawas (Bawas). “Karena kewenangan menjatuhkan hukuman satu-satunya adalah ditingkat pusat yakni Mahkamah Agung (MA) yang dalam hal ini adalah Bawas,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *