Aturan PPKM Makan Durasi 20 Menit, Polisi: Anggota Kita Bisa ‘Habis’ Ngurusi itu

PPKM
Pedagang Kaki Lima di Anjungan Losari Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

JAKARTA– Adanya aturan PPKM Level 4, yang mengharuskan makan 20 menit dilokasi membuat kepolisian kewalahan. Namun, Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya akan terus mengawasi kebijakan durasi 20 menit aturan makan di tempat khusus warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Namun, nampaknya hal ini bukanlah hal mudah. Polda Metro Jaya menyebut anggotanya bisa habis jika harus memelototi semua warung makan yang ada di wilayah hukumnya satu persatu.

Bacaan Lainnya

“Kami masih terus melakukan operasi yustisi, kegiatan patroli woro-woro. Kalau kamu bilang ngawasi, warungnya ada 1.000 terus TNI-Polri nungguin 1000-nya orang makan, satu dua menit, lima menit habis semua polisi lama-lama,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (27/72021)

Untuk itu, polisi menghimbau kepada para pemilik tempat makan agar dengan kesadaran diri menerapkan pembatasan 20 menit bagi pembelinya. Untuk itu, polisi berharap sekali kerja samanya akan hal ini.

“Jadi sama-sama kita sinergitas antara masyarakat, aparat, pemerintah daerah. Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya Insya Allah akan selesai (pandemi COVID-19),” ujar dia.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *