NASIONAL

Aturan PPKM Makan Durasi 20 Menit, Polisi: Anggota Kita Bisa ‘Habis’ Ngurusi itu

×

Aturan PPKM Makan Durasi 20 Menit, Polisi: Anggota Kita Bisa ‘Habis’ Ngurusi itu

Sebarkan artikel ini
PPKM
Pedagang Kaki Lima di Anjungan Losari Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Meneri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Bank bjb Tandamata

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.