Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup Seperti KTP, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

BEKASI — Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki batas waktu berlaku. Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku seumur hidup, masa berlaku SIM masih ditetapkan per 5 tahun.

Pemilik pun diwajibkan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Berbeda dari KTP, masa berlaku SIM tak bisa seumur hidup. Berikut penjelasan dari Polres Metro Bekasi.

Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK menjelaskan, alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.

Menurut Robby, SIM adalah tanda bukti yang terbagi dalam beberapa jenis dan golongan. Kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi proses penerbitan SIM tersebut. Itu sebabnya SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

“Bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah,” kata Robby dalam keterangannya yang dikutip 4 November 2022.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah 5 tahun.

Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *