Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup Seperti KTP, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.

Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.

Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal penerbitannya dengan masa berlaku SIM tetap 5 tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *