28 Koruptor Dapat Remisi

JAKARTA – Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan RI. Di lapas sukamiskin Bandung, sejumlah napi tipikor mendapat remisi.

Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto, menjelaskan total ada 103 narapidana yang mendapat remisi. Khusus napi kasus korupsi ada 28 orang.

Bacaan Lainnya

“Tiga diantaranya mendapat remisi 6 bulan, yakni Nazarudin, Budiyono dan Bayu Bidinanto,” paparnya sebagaimana dilansir RMOL Jabar (Jawa Pos Grup).

Untuk ketiga napi tipikor yang mendapat remisi enam bulan, sesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi. “Misal seperti Nazarudin bersedia jadi JC (justice colaborator), lalu sejak 2013 sudah dapat remisi,” paparnya.

Untuk napi yang mendapat remisi bebas, atau RU II, di lapas Sukamiskin yakni ada satu orang.”Ada satu orang ya, dari napi pidana umum,” pungkasnya.

 

(mam/jpg/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *