25 Narapidana pemeluk Konghucu Dapat remisi khusus Imlek

Remisi
ILUSTRASI. Ditjenpas Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik. (hstoday)

JAKARTA — Sebanyak 25 orang narapidana pemeluk Konghucu menerima remisi khusus Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu, 25 orang di antaranya menerima remisi yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Dari 25 narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 narapidana menerima pengurangan hukuman satu bulan, tujuh orang pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang memperoleh pengurangan hukuman dua bulan.

Reynhard Silitonga menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Artinya, dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat dan transparan,” kata dia.

Selain itu, hak narapidana juga terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas lebih terjaga. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat tiga narapidana.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau masing-masing satu narapidana.

Pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi warga binaan pemasyarakatan agar lebih baik.

“Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri supaya di kesempatan berikutnya mendapatkan hal yang sama,” ujarnya.

Secara umum, hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia yakni 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Pemberian remisi Imlek tahun ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000.

“Ini dengan hitungan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000 per orang,” ujarnya.

Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *