803 Napi Sukabumi Terima Remisi

Remisi-Napi-Sukabumi
Satu narapidana di Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi mendapatkan remisi

SUKABUMI – Sebanyak 803 narapidana mendapat remisi pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia. Sebanyak 276 napi merupakan penghuni Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi.

Dari total tersebut, satu orang diantaranya langsung dapat menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan selama 18 bulan.

Bacaan Lainnya

Pemeberian remisi sendiri, dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi yang dipimpin langsung Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar dengan dihadiri Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi.

“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, salah satunya adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang jelas sudah diatur Undang-undang,” ungkap Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar kepada Radar Sukabumi, Selasa (17/8).

Christo menerangkan, remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif dan sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-871 PK 01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2021 kepada narapidana.

“Remisi ini diberikan secara gratis. Tidak sepeserpun kami meminta biaya kepada warga binaan untuk mendapatkan remisi ini. Warga binaan yang mendapatkan remisi mulai dari satu sampai enam bulan. Pada pemberian remisi saat ini, ada satu warga binaan yang langsung bebas,” ujarnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, Christo berharap seluruh warga binaan pemasyarakatan termotivasi untuk berkelakuan baik dan juga mengikuti seluruh kegiatan pembinaan maupun kemandirian. “Selain itu, warga binaan juga agar menerapkan sikap disiplin,” pinta Chrito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *