25 Narapidana pemeluk Konghucu Dapat remisi khusus Imlek

Remisi
ILUSTRASI. Ditjenpas Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik. (hstoday)

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan pemasyarakatan, perubahan pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Bacaan Lainnya

Termasuk juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Misalnya telah berstatus narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas maupun rutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *