SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, mengusulkan sebanyak 266 narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Kalapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi, Christo Thoar mengatakan, pemberian remisi ini nantinya dilakukan pada momen HUT RI mendatang. “Kami sudah mengusulkan sebanyak 266 orang narapidana untuk mendapatkan remisi 17 Agustus,” kata Kalapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi, Christo Thoar kepada Radar Sukabumi, Selasa (3/8).
Proses pengajuan ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pengajuan ini nantinya ini terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Di mana untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan,” ujarnya.
Beberapa persyaratan ini, sambung Christo, yakni, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di lapas. Selain itu tidak berulang kali keluar masuk penjara atau residivis serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.






