Pada 18 Oktober 2021, para orang tua korban menerima telepon dari ketua komite kesantren yang mengaku perwakilan keluarga MF.
Mereka meminta para korban mencabut laporannya. Tak hanya itu, korban juga diiming-iming kompensasi berupa uang ganti rugi beserta SPP gratis selama menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
“Korban juga mendapat intimidasi dari orang di dalam pesantren. Mereka dituduh berbohong,” ungkap Jingga.
Kini keluarga korban hanya berharap kepolisian segara menetapkan MF sebagai tersangka kasus ini. (hul/prokal)




