KOTA SUKABUMI

UNIK Kawal Produk PIRT UMKM Kota Sukabumi

×

UNIK Kawal Produk PIRT UMKM Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
UNIK bersama pelaku usaha Kota Sukabumi mengikuti Rakor pengawasan post market PIRT.Dinkes Kota Sukabumi gelar evaluasi hasil survei produk pangan rumahan.

SUKABUMI – Koperasi Konsumen Usaha Naik Kelas (UNIK) bersama para pelaku usaha di Kota Sukabumi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan post market PIRT dan evaluasi hasil survei tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi.

Kegiatan ini diikuti para pelaku usaha yang sebelumnya telah tergabung dalam program provinsi dan memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Bank bjb Tandamata

Rakor menjadi bagian dari upaya pengawasan sekaligus evaluasi terhadap produk pangan rumahan yang beredar di masyarakat.Ketua UNIK, Sri Puji Rahayu, menegaskan kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kualitas produk dan standar keamanan pangan.

“Giat bersama pelaku usaha Kota Sukabumi yang sudah tergabung dalam program provinsi tahun sebelumnya ini untuk mengikuti undangan rapat koordinasi produk yang sudah PIRT dan evaluasi hasil survei lapangan tahun 2025,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (28/5).

Menurutnya, pengawasan post market dilakukan agar produk UMKM yang telah memiliki izin PIRT tetap terjaga kualitas dan kelayakannya saat dipasarkan.

“Selain itu, hasil survei lapangan menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan mutu produk para pelaku usaha,” tambahnya.

Sri berharap melalui kegiatan ini para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya menjaga kualitas produk, kebersihan, hingga ketentuan pelabelan sesuai standar kesehatan.

“Dengan adanya evaluasi ini, pelaku usaha bisa terus berkembang dan naik kelas, sehingga produk lokal Kota Sukabumi semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing lebih luas,” ucapnya.

Ia menambahkan, PIRT merupakan izin edar pangan untuk produk makanan dan minuman skala industri rumah tangga, yang menjadi syarat penting agar produk dapat dipasarkan secara legal dan aman dikonsumsi.

“Semoga dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil sesuai harapan,” tukasnya.(bam/d)