Sementara itu Ajat menambahkan, dalam kegiatan operasi Satpol PP yang dilakukan Selasa (28/11) malam saja, pihaknya berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami Istri dan 10 botol minuman beralkohol.
” Mereka kita temukan sedang berada di dalam kosan, karena memang bukan suami istri kita jaring untuk diberikan pengarahan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pasangan bukan suami istri itu pun diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kita himbau dan penegasannya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut karena memang bukan muhrimnya,” katanya.
Selain itu pihak satpol PP juga memberikan himbauan kepada para pemilik kosan agar bisa menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Sukabumi. Juga melarang untuk menerima tamu yang datang ke kamar kosan atau menyediakan ruangan khusus untuk tempat menerima tamu seperti ruangan tamu.
“Kita sudah peringatkan kepada para pemilik kosan, kalau bandel kita tutup. Juga mereka harus membuatkan izin operasional ke kecamatan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Satpol PP Kota Sukabumi melakukan pemantauan kegiatan operasional tempat hiburan malam di Kota Sukabumi.





