KOTA SUKABUMI

Tiga Kecamatan Rawan Peredaran Miras

×

Tiga Kecamatan Rawan Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini

Pasalnya, berdasarkan Perwal No. 5 Tahun 2014 Tentang Pembatasan waktu operasional karaoke, klab malam, diskotik, dan sejenis tempat hiburan malam dalam wilayah Kota Sukabumi sampai pukul 00.00 WIB.

“Kita bergerak mulai dari pukul 08.00 sampai 00.00 WIB, mulai dari razia kos-kosan , warung jamu dan malamnya mentertibkan THM. Hanya ada satu THM yang masih beoperasi di Viola yang dulu Plasma, lalu kita hentikan,” pungkasnya.

Bank bjb Tandamata

 

(bal/d)