CIKOLE – Nasib ratusan pedagang eks Pasar Pelita kini kian merana. Pasalnya hingga saat ini, mereka belum mendapatkan kepastian soal pengembalian uang yang telah dikeluarkan untuk DP dan Booking Fee pembelian toko dan kios sebesar Rp7 Miliar melalui PT Anugerah Kencana Abadi (AKA).
Terlebih lagi, perusahaan yang menjadi pelaksana awal proyek Pasar Pelita tersebut kini tengah fokus menghadapi persidangan dalam perkara tipu gelap uang pedagang. “Tidak ada kejelasan sama sekali apakah perusahaan itu akan mengembalikan uang kami atau tidak,” ujar H Jajang, salah seorang pedagang.
Selama ini terdapat kesan adanya saling lempar tanggungjawab di internal PT AKA, terkait pengembalian uang para pedagang. H Jajang maupun para pedagang lainnya mengaku telah lelah menunggu kepastian akan kelanjutan nasib usahanya. Dia mengaku uang yang telah dikeluarkan para pedagang tersebut, merupakan tabungan yang diperuntukan bagi pengembangan usaha berdagang.
Dikatakan Jajang harapan uang dikembalikan oleh PT AKA lewat terdakwa Irwan sudah pupus, karena faktanya terdakwa dan PT AKA tidak memiliki anggaran untuk membangun. Bahkan, meski sebelumnya pemerintah berjanji akan membantu untuk mengembalikan dinilai hanya sebagai janji saja.
“Kalau melihat terdakwa saya yakin tidak akan mengembalikan uang. Terus dari pemerintah sampai saat ini tidak ada hitam diatas putih untuk membantu mengembalikan uang kami,” katanya.
Sementara itu eks pedagang lainnya, Arif Rahman mengaku sebelumnya terdapat janji yang menyebtukan bahwa ganti rugi uang pedagang akan ditanggulangi oleh perusahaan pemenang baru yakni PT Portunindo. “Saat ini belum ada pembahasan, karena perusahaan tersebut tidak diperbolehkan untuk membuka kantor pemasaran sebelum pembangunan mencapai 20 persen,” katanya.
Jadi, kata Arif, proses pengembalian atau jatah kios belum bisa digunakan pedagang. Kendati demikian, dirinya berharap ada pembahasan serius untuk membahas nasib para pedagang. “Kalau tidak bisa dikembalikan dan pasar akan dibangun harus ada komunikasi serius supaya kita bisa menunggu dengan tenang, dan proses hukum tidak masih berjalan,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kota Sukabumi Ayep Supriatna menyatakan dalam kesaksiannya pada persidangan belum lama ini bahwa dirinya tidak mengetahui soal uang yang telah dikeluarkan oleh para pedagang kepada PT AKA. “Saya tidak tahu, tapi seharusnya oleh terdakwa Irwan karena dirinya yang membawa uangnya,” pungkasnya didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi. (sbh/t)





