Soal Kasus E-KTP Palsu, DPRD Minta Keterangan Disdukcapil

CIKOLE – DPRD Kota Sukabumi segera melakukan penelusuran atas kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP palsu yang ditemukan dalam pelaksanaan layanan kesehatan gratis di salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah.

Untuk mengungkap kasus tersebut, lembaga legislatif tersebut akan memintai keterangan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) terkait peredaran E-KTP palsu.

Bacaan Lainnya

“Permasalahan ini harus ditangani serius agar jelas, sebab dampaknya bisa saja meluas. Sebagai langkah awal, dimungkinkan kami akan memanggil pejabat disdukcapil untuk diminta keterangannya,” ujar Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi PKB Usep Ubaedillah.

Menurut Usep, upaya penelusuran atas kasus E-KTP palsu tersebut sangat penting dilakukan untuk mengurai permasalahan agar lebih jelas.

Apalagi dalam kasus ini, kartu kependudukan yang diduga palsu jumlahnya tidak sedikit. Mengacu pada hal itu, maka perlu pengungkapan soal sumber pencetakannya, peredaran serta mengetahui jumlah pasti kartu kependudukan yang diduga palsu.

Seperti diketahui, kasus E-KTP palsu ini terungkap pada saat pelaksanaan layanan kesehatan gratis yang berlangsung di RS Al Mulk.

Syarat untuk bisa mendapatkan program tersebut relatif cukup ringan, yakni setiap warga hanya perlu menunjukan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya dilakukan proses verifikasi terhadap kedua dokumen kependudukan tersebut dengan menggunakan alat baca kartu (ABK).

Pada tahapan inilah, terungkap adanya E-KTP palsu setelah operator ABK tidak mampu membaca data kepndudukan pada kartu tersebut.

Hasil pemeriksaan diketahui kartu tanda penduduk yang diduga palsu itu jumlahnya relatif banyak.

Kondisi seluruh E-KTP ini tidak dilengkapi dengan chip. Hal inilah yang menyebabkan ABK tidak mampu mendeteksi data pada kartu.

“Penting sekali kami mengetahui dulu duduk persoalannya seperti apa. Makannya, kami tabayyun kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan masalah dokumen adminstrasi kependudukan. Bukan hanya disdukcapil saja, bisa juga kami akan memintai keterangan dari pengelola RS AL Mulk. Tujuannya agar tidak ada kesimpang siuran,” terang Usep.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar mengaku sejauh ini kelembagaannya belum mendapat undangan atau panggilan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari lembaga DPRD.

“Belum ada undangannya, kalau pun ada kami pasti datang dan memberikan keterangan secara lengkap,” pungkasnya.
(sbh/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *