SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, menertibkan sebanyak 81 reklame komersil yang dianggap melanggar Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Darininformasi yang diperoleh Radar Sukabumi, penertiban dilakukan dibeberapa titik diantaranya, Jalan Bhayangkara, Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, Jalan Syamsudin SH dan Jalan Nyomplong.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing menjelaskan, dari jumlah reklame komersil yang ditertibkan rinciannya yakni, 12 baliho, 33 banerd, 27 bendera dan 9 sepanduk.
“Saat ini petugas menertibkan sebanyak 81 buah reklame komersil yang melanggar peraturan,” kata Heri kepada Radar Sukabumi, Senin (12/12).