Heri menerangkan, penertiban dilakukan karena puluhan reklame komersil tersebut melakukan pelanggaran seperti, habis masa izin, tidak ber izin, rusak, dipasang di tihang listrik dan melintang.
“Semua reklami yang dianggap melanggar kami tertibkan dengan mencopotnya. Semua barang bukti yang di tertibkan diamankan di Mako Satpol PP Kota Sukabumi” cetusnya.
Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak memasang reklame sembarangan khususnya di pohon dan tiang listrik.
“Jelas itu melanggar, dan jika ditemukan akan kami tertibkan. Karena itu, kami mita agar masyarakat tidak memasangnya sebarangan,” tutupnya. (bam/d)






