JAWA BARAT

Satpol PP Bongkar 160 Kios Ilegal di Puncak Pass

×

Satpol PP Bongkar 160 Kios Ilegal di Puncak Pass

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 160 kios ilegal di kawasan Puncak Pass-Segar Alam, Cianjur, dibongkar Satpol PP bersama aparat gabungan. Pedagang berharap pemerintah menyediakan relokasi

CIANJUR —  Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur membongkar 160 kios ilegal di kawasan Puncak Pass-Segar Alam, Sabtu, sebagai bagian dari penataan jalur pariwisata di sepanjang jalan nasional.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan setiap pemilik kios menerima kompensasi sebesar Rp10 juta atas pembongkaran bangunan yang berdiri di area terlarang tersebut. “Pembongkaran hari ini menyasar 160 kios ilegal di sepanjang jalur Puncak. Kegiatan ini merupakan penertiban lanjutan yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Jawa Barat, TNI, Polri, dan dinas terkait. Meski sempat mendapat penolakan, proses tetap berjalan dengan bantuan alat berat. Sebagian pemilik kios bahkan melakukan pembongkaran mandiri setelah menerima surat peringatan.

Djoko menambahkan, total kios yang sudah ditertibkan mencapai 200 unit. Sebelumnya, 40 kios di kawasan pertigaan Hanjawar hingga Ciloto-Puncak juga dibongkar dengan kompensasi serupa. Menurutnya, sebagian besar bangunan berdiri tanpa izin dan dibangun permanen sehingga harus dibongkar demi mendukung program penataan kawasan wisata oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.