“Pemberian remisi sudah rutin diberikan kepada warga binaan khususnya pada saat hari besar kegaamaan seperti Idul Fitri dan Natal serta pada momen hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus,” paparnya.
Dalam pemberian remisi terdapat dua jenis remisi. Pertama remisi umum diberikan ketika 17 Agustus. Sementara remisi khusus ketika hari besar keagamaan seperi Idul Fitri dan Natal.
“Petugas penjaga lapas akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman. Bila dinilai baik dan memenuhi syarat maka akan diberikan potongan masa tahanan yang lamanya berbeda antara warga binaan. Hal ini akan mendorong warga binan lain untuk berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di lapas,” pungkasnya. (bam)






