Peredaran Sabu di Kota Sukabumi Makin Marak, Ini Buktinya 

Pengedar Sabu
DIAMANKAN: Pelaku nyelahguna narkoba saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (27/2).(foto : ist)

“Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Polisi usai melakukan penggeledahan di rumah MA, di Jalan RA. Kosasih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum,” ungkap Wahyudi kepada wartawan, Senin (27/2).

Dari penggeledahan rumah tersebut, lanjut Wahyudi, anggota berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram, sebuah timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Bacaan Lainnya

“Ya, selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait