KOTA SUKABUMI

Advokat Senior Sukabumi Ingatkan DPRD Harus Cermat Gunakan Hak Angket

×

Advokat Senior Sukabumi Ingatkan DPRD Harus Cermat Gunakan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Advokat senior sekaligus Koordinator Daerah PERADI Jawa Barat, A.A. Brata Soedirdja. FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI

SUKABUMI – Wacana pengguliran hak angket oleh DPRD Kota Sukabumi terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.

Advokat senior sekaligus Koordinator Daerah PERADI Jawa Barat, A.A. Brata Soedirdja, mengingatkan agar penggunaan hak angket dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bank bjb Tandamata

Menurut Brata, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, objek penyelidikan hak angket harus berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah daerah yang diduga mengandung pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Objek penyelidikan hak angket terbatas pada kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak angket tidak dapat digunakan di luar ruang lingkup yang telah ditentukan oleh hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sukabumi pada Jumat (5/6).

Dia menyoroti dua isu yang belakangan menjadi perbincangan politik di Kota Sukabumi, yakni program dana wakaf yang dicanangkan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki serta belum terealisasinya sejumlah janji kampanye kepada RT dan RW.

Terkait program dana wakaf, AA Brata menilai persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum melalui gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan putusan dengan amar gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena pihak penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Sementara mengenai belum terealisasinya sejumlah janji kampanye kepada RT dan RW, Brata berpendapat hal tersebut bukan merupakan objek yang dapat diselidiki melalui mekanisme hak angket DPRD.

“Janji kampanye yang belum direalisasikan bukan termasuk objek hak angket. Oleh karena itu, hal tersebut berada di luar kewenangan DPRD untuk dijadikan dasar pengguliran hak angket,” katanya.

Brata berharap seluruh pihak dapat memahami batasan-batasan hukum dalam penggunaan hak angket agar mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD Kota Sukabumi tetap berjalan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku. (ris)