SUKABUMI— Kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Sukabumi masih minim.
Dari data Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, sekitar 40 persen kendaraan termasuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau menunggak pembayaran pajak.
“Penunggak pajak dari 132 ribu kendaraan bermotor cukup lumayan banyak yakni sekitar 40 persen,” ungkap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Iwan Juanda disela-sela operasi tertib kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, kemarin (9/11).
Ditambahkannya, jika dijumlahkan ada sekitar 50 ribu kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Namun penunggak pajak ini ada yang tanda kutip seperti menunggak karena kendaraan yang rusak maupun hilang dan ada yang benar-benar menunggak pembayaran pajak.
“Bila dijumlah pendapatan yang seharusnya diperoleh dari penunggak pajak ini mencapai Rp 80 miliar per tahun.
Sehingga bila ditambah dengan dua atau tiga tahun maka besaranya akan semakin besar,”tambah Iwan.
Tidak hanya itu, menurut Iwan, pemilik kendaraan pun harus memperhatikan masalah pajak terkait ada klausul baru yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012.
Dalam ketentuan itu dinyatakan kendaraan setelah lima tahun tidak membayar pajak atau KTMD ditambah dua tahun berikutnya tidak daftar ulang maka akan dihapus dari daftar registrasi.