Pengaduan BPKS Menurun

Anggota BPSK Kota SUkabumi saat melakukan sidang sengketa. Foto:ist

CIKOLE – Sepanjang tahun 2019, Badan Penyeleseaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi menyelesaikan 22 sidang kasus konsumen dari 30 pengaduan yang masuk. Jumlah tersebut tentunya menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 24 kasus.

“Sebenarnya di tahun 2019 kita melakukan sidang sebanyak 23, tapi yang tuntas hanya 22 sidang saja, dan sisanya yang satu lagi kita lanjutkan ke tahun 2020,”ujar salah satu anggota BPSK Kota Sukabumi Oscar Lesnusa, Selasa (7/1).

Bacaan Lainnya

Oscar mengungkapkan sebanyak 22 kasus yang tuntas tersebut didominasi kasus perbankan, leasing dan asuransi. Sedangkan untuk pengaduan terhadap produk makanan, pihaknya belum menerima pengaduan masalah.

“Sejauh ini pengaduan mengenai produk makanan atau minuman masih minim. Makanya, jika masyarakat menemukan makanan atau minuman kedaluarsa yang dijual atau beredar dilapangan, konsumen juuga bisa mengadukan ke BPSK,” terang dia.

Oscar juga mengungkapkan, tidak semua bentuk pengaduan bisa disidangkan, sebab jika permasalahn masih bisa di musyawarah tentu saja tidak akan dilakukan sidang.”Seperti tahun ini akan ada 30 jumlah pemngaduan, tapi tidak semua bisa disidangkan, karena bisa saja langsung dimusyawarahkan di BPSK juga. Atau bisa juga pengaduan sudaha masuk tapi ketika akan di proses, mereka sudah berdamai,”tutur Oscar.

Turunya jumlah pengaduan di tahun ini kata Oscar, kemungkinan besar masyarakat sudah mengetahui fungsi dari BPSk sendiri. Bisa juga penurunan tersebut karena adanya langkah cepat dari aparat hukum yang tegas terhadap pelaku usaha ketika merugikan konsumen.

Untuk itu pihaknya juga berharap masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, sehingga jika ditemukan yang merugikan konsumen secepatnya laporkan saja.”Misalkan ada produk yang beredar, padahal dalam aturan barang tersebut dilarang untuk dijualbelikan, segera melapor ke BPSK,” imbuhnya.

Disisi lain pihaknya juga mengapresiasi kepada pihak yang diadukan selalu hadir dalam persidangan. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk taat aturan, tapi juga kesadaran yang tinggi dari pihak perusahaan atau produsen.

“Saya sangat apresiasi kepada perusahaan yang diadukan oleh masyarakat, selalu hadir saat musyawarah, mediasi ataupun sidang digelar,”pungkasnya. ( bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *