Pj Wali Kota Sukabumi Menerima Audiensi BPSK, Dukung Penyelesaian Sengketa Konsumen

Pj Wali Kota Sukabumi BPSK
Pj Wali Kota Sukabumi Menerima Audiensi BPSK

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima audiensi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Rabu, 24 Januari 2024.

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, secara langsung menerima audiensi tersebut, didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Diskumindag.

Bacaan Lainnya

“Pertemuan ini adalah bentuk silaturahmi kami. Mudah-mudahan keberadaan BPSK di Kota Sukabumi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Silaturahmi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjalin kerja sama yang baik dengan lembaga penyelesaian sengketa konsumen.

Dalam audiensi tersebut, dijelaskan bahwa peran dan fungsi BPSK sangatlah penting. BPSK bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di luar pengadilan, dengan menggunakan metode konsiliasi, mediasi, dan arbitrase sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Bagi warga masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga atau perusahaan, bisa melaporkannya ke BPSK Kota Sukabumi. Kami akan menindaklanjuti dan menangani secara optimal untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan,” terang Penjabat Wali Kota Sukabumi.

Pemerintah Kota Sukabumi berharap adanya BPSK dapat memberikan rasa keadilan kepada konsumen dalam menyelesaikan sengketanya.

Penerimaan audiensi ini menunjukkan kolaborasi antara Pemkot Sukabumi dan BPSK dalam meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

Langkah-langkah konkret diharapkan akan diambil untuk memastikan bahwa peran BPSK di Kota Sukabumi memberikan dampak positif dan memberikan solusi yang efektif terhadap sengketa konsumen yang mungkin timbul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *