April 2022, Kota Sukabumi Inflasi 0,78 Persen

Pedagang Sukabumi
Konsumen sedang membeli bahan pangan di salah satu pasar tradisional Kota Sukabumi

KOTA SUKABUMI kembali mengalami inflasi pada April 2022 sebesar 0,78 persen,  dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,78. Sementara tingkat inflasi tahun kalender April 2022  sebesar 2,16 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (April 2022 terhadap April 2021) sebesar 3,07 persen.

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks harga beberapa kelompok  pengeluaran yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,31 persen.

Bacaan Lainnya

Kemudian disusul oleh kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,94 persen, lalu ada juga kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,09 persen.

Untuk kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,35 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,27 persen, kelompok transportasi sebesar 1,60 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,13 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,52 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,33 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi adalah kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,07 persen. Tapi di sisi lain terdapat satu kelompok pengeluaran yang tidak mengalami perubahan indeks, yaitu kelompok pendidikan.

Kasi Distribusi Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi Sri Rachmawati mengatakan, Kota Sukabumi mengalami inflasi pada April 2022 karena bertepatan dengan momen Ramadan hingga menjelang Lebaran sehingga sejumlah harga pangan dan kebutuhan masyarakat mengalami lonjakan harga.

“Hasil dari pemantauan di lapangan untuk kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,31 persen menjadi pemicu utama terjadinya inflasi di Kota Sukabumi, dan komoditas dari kelompok ini yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi yaitu minyak goreng sebesar 0,1162 persen, telur ayam ras sebesar 0,0544 persen, daging ayam ras sebesar 0,0452 persen cabai merah sebesar 0,0445 persen dan lain-lainnya,” terang Kasi Distribusi Badan Pusat Statistik Kota Sukabumi Sri Rachmawati, Kamis (19/5).

Sri menjelaskan bahwa tingkat inflasi yang terjadi pada April 2022 merupakan angka inflasi tertinggi yang terjadi di Kota Sukabumi semenjak Januari 2021.

“Dilihat dari perkembangan inflasi bulanan yang terjadi pada 12 bulan terakhir di Kota Sukabumi (periode Mei 2021 – April 2022), pada periode tersebut terjadi sembilan kali inflasi dan tiga kali deflasi,” ujarnya.

Menurutnya, di Mei 2021 Kota Sukabumi mengalami inflasi sebesar 0,09 persen. “Selanjutnya pada Juni 2021 Kota Sukabumi mengalami
deflasi sebesar 0,12 persen. Inflasi kembali terjadi pada bulan Juli 2021 dengan tingkat inflasi sebesar 0,10 persen,” imbuhnya.

Sementara pada Agustus dan September Kota Sukabumi mengalami deflasi, masing-masing dengan nilai sebesar 0,03 dan 0,10 persen. Pada Oktober 2021 KotaSukabumi kembali mengalami inflasi sebesar 0,04 persen.

Selanjutnya pada Novemberdan Desember 2021 terjadi inflasi masing-masing sebesar 0,57 persen dan 0,34 persen. Inflasiyang terjadi pada bulan November 2021 merupakan inflasi tertinggi selama 2021.

Selanjutnya pada 2022, Kota Sukabumi berturut-turut mengalami inflasi.

“Nah pada Januari 2022 Kota Sukabumi mengalami inflasi sebesar 0,59 persen,” ulas Sri.

Selanjutnya pada Februari 2022Kota Sukabumi masih mengalami inflasi dengan tingkat inflasi yang lebih rendah dari bulan sebelumnya, yakni sebesar 0,11 persen.

Sementara pada bulan Maret dan April 2022 inflasi kembali terjadi dengan tingkat yang lebih tinggi, yakni masing-masing sebesar 0,67 dan 0,78 persen. (wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *