Pengadilan Agama Sukabumi Kabulkan 11 Permohonan Dispensasi

Panitera Muda Gugatan PA Sukabumi, Asep Husni.

SUKABUMI — Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, menyebutkan perkawinan di bawah umur pada Februari lalu terdapat empat permohonan dispensasi kawin. Angka ini, lebih rendah apabila dibandingkan dengan permohonan di Januari yang jumlahnya mencapai delapan.

Panitera Muda Gugatan PA Sukabumi, Asep Husni mengatakan, terhitung Januari hingga Februari terdapat 11 pengajuan dispensasi kawin. Mayoritas, penyebabnya calon laki-laki tidak bisa menunggu jika harus menunggu usia calonnya 19 tahun.

Bacaan Lainnya

“Sudah tunangan dan laki-lakinya tidak mau menunggu calon istri sampai usia 19 tahun jadi mengajukan dispensasi kawin,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, Kamis (18/3).

Lanjut Asep, pada 2020 lalu PA Sukabumi menerima 83 perkara. Namun, hanya 81 perkara yang sudah putus dan sisanya akan diproses pada tahun ini.

“Sisanya hanya ada dua perkara yang masuk pada 2021 ini. Kalau dibandingkan dengan 2019 lalu, jumlah dispensasi kawin ini meningkat dimna pada tahun lalu hanya sebanyak 27 perkara,” ujarnya.

Asep menjelaskan, pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa, dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan.

Dalam UU perkawinan menjelaskan bahwa alasan mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. “Ada beberapa yang sudah hamil tapi tidak banyak. Kebanyakannya sudah ingin menikah,” imbuhnya.

Lonjakan jumlah dispensasi kawin ini terjadi setelah adanya penetapan UU tentang perkawinan yang mengharuskan kedua belah mempelai sudah berusia 19 tahun.

“Karena usianya masih di bawah 19 tahun sedangkan ke duanya sudah mau menikah sehingga mengajukan dispensasi ke PA,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi para pemohon harus mengikuti proses dispensasi dan melengkapi berkas dokumen. “Pemohon membuat bukti pendukung yang cukup yaitu surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *