KOTA SUKABUMI

Pengadilan Agama Kota Sukabumi Toreh Predikat WBP

×

Pengadilan Agama Kota Sukabumi Toreh Predikat WBP

Sebarkan artikel ini
PA Kota Sukabumi Toreh Predikat WBP
Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, menggelar tasyakuran karena sudah berhasil menoreh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2024, Jumat (21/2).

SUKABUMI — Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, menggelar tasyakuran karena sudah berhasil menoreh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M Hasan Asari mengatakan, penerapan zona integritas merupakan amanat undang-undang untuk memberikan jaminan pelayanan publik yang berkualitas serta menggambarkan reformasi yang berdampak. “Zona integritas WBK merupakan sebuah asuransi bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang prima dari Pengadilan Agama,” kata Hasan kepasa wartawan, Jumat (21/2).

Bank bjb Tandamata

Hasan mendorong, Pengadilan Agama Kota Sukabumi untuk melaju ke tahap selanjutnya dalam penerapan zona integritas yaitu dengan meraih predikat Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). “Kami mendorong PA Sukabumi agar dapat meraih WBBM pada tahun ini,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Elis Meliani menerangkan, terdapat konsekuensi dengan diraihnya predikat WBK, yakni seluruh aparatur Pengadilan Agama wajib menjaga integritas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun ketika berada di lingkungan masing-masing. “Untuk mendapatkan WBK, seluruh aparatur Pengadilan Agama harus memiliki integritas tidak tergoyahkan, tidak berusaha melanggar aturan dan selalu berusaha untuk patut baik di kantor atau di rumah, baik secara agama maupun undang-undang,” terangnya.

Menurutnya, dalam mendapatkan predikat WBK PA Kota Sukabumi menggulirkan sejumlah inovasi diantaranya dengan memanfaatkan teknologi digital menghadirkan fasilitas pendaftaran online. “Banyak inovasi yang diunggulkan seperti Fajero, Fasilitas antar jemput bagi disabilitas atau prodeo (yang tidak mampu). Kemudian aplikasi instal (Informasi Syarat Berperkara Digital). Jadi bagi yang ingin mendaftar di Pengadilan Agama tidak harus datang tapi bisa secara online,” bebernya.

Inovasi lainnya yang dilakukan yaitu, berkolaborasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga untuk menyediakan konsultasi psikolog gratis bagi masyarakat. “Inovasi Kasih (Konsultasi Asih Harmonis) itu berkolaborasi dengan Puspaga untuk masyarakat mendapatkan konsultasi gratis dari psikolog, terutama yang berperkara di Pengadilan Agama dalam perkara KDRT dan dispensasi nikah,” tukasnya. (Bam)