Soal Sampah, Walikota Sukabumi Ingatkan Empat Hal

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi
Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan sampah yang dimotori DLH Kota Sukabumi

CIKOLE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melakukan Sosialisasi Pengelolaan sampah kepada para pemilik pertokoan di Jalan Ahmad Yani, Senin (17/10). Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Rumah Mesra Jalan Suryakencana Kecamatan Cikole.

Hadir dalam kesempatan itu Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Plt Kepala DLH Kota Sukabumi, Endah Aruni serta komunitas saling.id. Dalam kesempatannya, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, terdapat empat hal yang harus di perhatikan diantaranya Penyediaan tempat sampah terpilah, jadwal pembuangan sampah, penyediaan kantong plastik dan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Bacaan Lainnya

“Penyediaan tempat sampah diantaranya penyediaan tempat sampah terpilah dengan kategori Sampah Organik dan Sampah Anorganik bagi setiap toko yang ada di area Jalan Ahmad Yani,” ujar pada saat diskusi sosialisasi Pengelolaan sampah.

Adapun jadwal pembuangan sampah, pengangkutan oleh truk DLH Pukul 05.30 – 08.00, Pengangkutan oleh penyapu dan mosam DLH Pukul 06.30 -12.00, Pengangkutan oleh mosam kecamatan Pukul 12.00 — 16.00, Pengangkutan terakhir oleh DLH Pukul 20.00.

Selanjutnya program TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle). Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. “TPS 3R termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat, dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah,” terangnya.

Selain itu penyediaan kantong plastik sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik, maka seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, dan atau masyarakat wajib untuk menyediakan Kantong Plastik yang Ramah Lingkungan dan/atau Kantong Ramah Lingkungan Lainnya.

“Peraturan itu berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup untuk menolak melayani konsumen yang membawa Kantong Plastik yang Tidak Ramah Lingkungan,” paparnya.

Dijelaskan Fahmi, data Persampahan di Kota Sukabumi 2,37 lt/ 0,51 kg timbunan sampah perkapita per hari. 74,81 persen tingkat penanganan sampah, 23,52 persen tingkat pengurangan sampah.

Data 2021 18p,4 ton timbunan sampah. Sumber sampah di dominasi dari Permukiman/perumahan 38 persen, pelayanan kesehatan 14 persen, pasar 14 persen, pertokoan 8 persen, hotel penginapan 2 persen, sekolah, industri, dan rumah makan 5 persen, perkantoran dan sarana hiburan 1 persen. (*/cr3/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *