Pemerintah Kota Sukabumi

Pemkot Klaim Seluruh K2 Sudah Ber-SK

×

Pemkot Klaim Seluruh K2 Sudah Ber-SK

Sebarkan artikel ini

Selain itu ada juga guru honorer di jenjang SMP dan SD. “Sehingga kota/kabupaten dengan provinsi harus mengambil keputuan yang sama terkait hal ini dan sudah dilaporkan ke gubernur pada saat pelantikan kepala daerah di Bandung,” imbuh dia.

Diketahui, sesuai Permendikbud 1/2018 SK penugasan guru honorer ini berlaku untuk syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, bahkan yang terhambat pencairan dana sertifikasi. Sehingga SK tersebut sangat diperlukan bagi para guru honorer untuk keberlangsung kegiatan belajar mengajar.(bal/d)