Kampung Selagombong Sukabumi Dijadikan RRJA

rumah Restoratif Justice Adhyaksa
Kejaksaan Kota Sukabumi saat launching dan peresmian rumah Restoratif Justice Adhyaksa di Kampung Selagombong, Kecamatan Baros, Rabu (16/3).

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, launching dan peresmian Kampung Selagombong, Kecamatan Baros sebagai Rumah Restoratif Justice Adhyaksa (RRJA).

Peresmian dilakukan secara virtual yang diikuti 31 Kejari dan 9 Kejati di seluruh Indonesia ini, dipimpin langsung Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan ini, turut dihadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda Kampung Selagombong.

“Terimakasih dan apresiasi yang setingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam mewujudkan program Rumah Restorative Justice,” ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi Taufan Zakaria melalui Kepala Seksi Intelijen, Arif Wibawa kepada wartawan, Rabu (16/3).

Arif menerangkan, program Rumah Restorative Justice merupakan manifestasi bukti keseriusan dari Kejaksaan RI sebagai penegak hukum subtantif dengan mengedepankan nilai-nilai luhur Indonesia.

Diantaranya, dengan cara mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaiakan perkara di lingkungan masyarakat.

“Melalui Rumah Restorative Justice diharapkan, bisa menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bekerjasama dengan penegak hukum keadilan subtantif dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara melakukan musyawarah mufakat,” ungkapnya.

Menurutnya, pembentukan Rumah Restorative Justice ini selaras dengan nilai Pancasila sila ke dua dengan mengedepankan asas keadilan dan merupakan cermin sila ke empat.

Dimana, keadilan diciptakan melalui musyawarah serta menjadi sejalan dengan sila ke lima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Rumah Restorative Justice mudah-mudahan menjadi terobosan yang tepat sebagai solusi penyelesaian perkara diluar persidangan hukum, dengan menyerap nilai-nilai kearifan lokal dan tidak terikat oleh kelompok lapisan masyarakat tertentu,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengharapkan, adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dalam percepatan mewujudkan kesetaraan hukum di tengah masyarakat melalui program Rumah Restorative Justice.

“Kami harap Pemda setempat dapat mendukung adanya program ini,” singkatnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengapresiasi dan menyambut baik dengan dilucurkannya program RRJA ini.

” Kami memyambut baik adanya rumah Restorative Justice Adhyaksa di Kota Sukabumi. Keberadaan RRJA ini diharapkan dapat mendorong rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *