Gudang Makanan Jalan Pabuaran Disoal

TERPARKIR: Sejumlah kendaraan milik gudang makanan di Jalan Pabuaran, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong disoal lantaran tidak memiliki andalalin.

RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mempertanyakan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang dimiliki oleh Gudang Makanan yang berada di Jalan Pabuaran, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong.

Meskipun Gudang yang di kelola oleh PT SNS (Sumber Niaga Sejahtera) tersebut telah memiliki IMB tapi tanpa Andalalin.

Bacaan Lainnya

“Ya gudang itu belum memiliki Andalalin, waktu kami datang kelokasi mereka hanya memperlihatkan IMB,” ujar Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu lintas (Manrek Lalin) Dishub Kota Sukabumi, Santi Susanti, belum lama ini.

Santi menegaskan, berdasarkan Permenhub Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andalalin, lokasi tersebut harus memiliki Andalalin untuk persyaratan membuat IMB.

Apalagi frekuensi hilir mudik gudang makanan yang dahulunya lapang futsal itu sudah memenuhi ketentuan Permenhub Nomor 75 Tahun 2015.

“Ketentuannya apabila ada kegiatan yang diperhitungkan telah menimbulkan 75 perjalanan kendaraan pada jam padat, tempat itu harus membuat rekomendasi Amdalalin.

Tanpa melihat luas gudang yang hanya 450 meter persegi, dilihat dari frekuensi kendaraan di sekitarnya, gudang itu harus memiliki Andalalin,” tegasnya.

Diakui Santi, persoalan ini baru diketahuinya awal pekan lalu, saat dirinya bersama Tim Manrek Lalin melakukan survei ke gudang PT SNS. Dirinya pun meminta agar aturan main tersebut segera dilakukan.

Di mana survei untuk Andalalin harus dikerjakan oleh pemilik gudang dengan menggunakan jasa konsultan.

“Keesokan harinya, datanglah perwakilan gudang ke Kantor Dishub Kota Sukabumi. Tujuannya untuk membuat rekomendasi Andalalin.

Namun perwakilan tersebut hanya membawa fotokopi KTP manajer gudang dan pemilik gudang, kita sarankan untuk melengkapi tapi tidak datang lagi,” jelasnya.
Dijelaskan Santi,

Dishub hanya menilai hasil kajian tim konsultan.Dalam pengajuan rekomendasi Andalalin ini memiliki kriterianya berbeda-beda seperti hotel berdasarkan jumlah kamar, rumah sakit berdasarkan jumlah kasur, dan gudang berdasarkan luas lantai dan bangunan.

“Semua bangunan yang masuk kriteria itu wajib membuat dokumen Andalalin. Gudang makanan di Jalanan Pabuaran luasnya memang kurang dari ketentuan yakni minimal 2.000 meterpersegi.

Namun keberadaannya telah menimbulkan dampak bagi lalu lintas di sekitar gudang. Jadi gudang ini harus punya Andalalin sebagai persyaratan pengajuan IMB,” pungkasnya . (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *