Pemkot Sukabumi Ajukan Surat Persetujuan AKB

Suasana di pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi mulai kembali normal dan dipadati pengunjung.

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai mengajukan permohonan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana menjekaskan, sejumlah upaya untuk pemepersiapkan AKB diwilayah Kota Sukabumi sudah dipersiapakan, seperti menggencarkan sosialiasi protokol kesehatan pada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini kami sudah melakukan beberapa upaya persiapan jelang penerapan new normal, seperti sosialiasi, kajian epidomoligis serta rapid test terus dilakukan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat(19/6).

Pemerintah Kota Sukabumi telah mengajukan surat ke Kemenkes RI dengan melampirkan kajian epidomoligis dan data perkembangan Covid-19.

“Kajian epidomologis yang dilakukan oleh tim surveilans sudah dan data perkembangan Covid-19 telah kami kirimkan ke Kemenkes sebagai syarat persiapan penerapan AKB,”sebutnya.

Hingga saat ini wilayah Kota Sukabumi masih berstatus zona biru atau level dua. Namun, Kota Sukabumi siap untuk menerapkan AKB atau new normal.

“Kami siap menjalankan AKB karena situasi perkembangan Covid-19 diwilayah Kota Sukabumi sudah terkendali, bahkan dalam satu minggu pasien positif Covid-19 hanya bertambah satu orang,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *