Marak Kasus Obat Terlarang di Kota Sukabumi, Kejari Turun Tangan

Arif Wibawa
Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Sukabumi Arif Wibawa

CIKOLE— Kasus peredaran obat terlarang di Kota Sukabumi cukup meningkat, hal itu terlihat dari data yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Sukabumi selama 2022 mencapai 73 kasus pidana umum didominasi penyalahgunaan obar terlarang.

Hal tersebut menjadi perhatian dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pihaknya mempunyai peran untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan obat terlarang terutama bagi generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Kita dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Akan mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum khususnya kepada pelajar dan masyarakat,” kata kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa, Rabu (12/5)

Solusi ini lah yang dianggap akan memperkecil angka kasus yang sedang meningkat ini. Kondisi ini tentunya menjadi momok yang sangat menakutkan, apa lagi di kalangan pelajar, kejaksaan harus mampu memberikan pemahaman bahwa mengkonsumsi obat – obatan itu melanggar hukum serta merusak masa depan.

” Secepatnya Kejari akan bekerja sama dengan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Menyapa serta melalui pelayanan hukum gratis yang ada di mall pelayanan publik (MPP) maupun yang disediakan di kantor Kejari Kota Sukabumi,” bebernya.

Sementara itu, Sekertaris Umum Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdatul Ulama (FKGM-NU) Asep Awaludin mengaku sangat miris jika melihat angka kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kota Sukabumi. FKGM-NU minta aparat Kepolisian hadir ditengah tengah masyarakat untuk mampu mengantisipasi melonjaknya angka kasus obat – obatan tersebut.

“Peran kepolisian ini kan sentral. Tentunya bisa berperan menjadi Penindakan maupun pencegahan, mensosialisasikan bahayanya obat – obatan terlarang ini,” terangnya

Masih kata Awal walau pun sejauh ini peran kepolisian sangat luar biasa memberantas kasus – kasus mulai, aksi geng motor, namun ketika melihat data dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kasus obat – obatan ini sudah tidak bisa di biarkan lagi seharusnya. peran kepolisian tidak hanya menindak saja, seharusnya juga bisa memperkecil angka penggunanya.

“Pihak kepolisian fleksibel, bisa menindak serta bisa mengantisipasi. Kepolisian bisa gencar mengantisipasinya,”pungkasnya. (cr1/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *