Ia berpendapat, LGBT merupakan konsep global Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ditawarkan kepada dunia, sebab penduduk dunia sudah mencapai 7 miliar.
PBB beranggapan semakin banyaknya penduduk, maka yang akan terjadi nantinya adalah perebutan hasil bumi atau makanan. Kampanye mereka dilakukan di negara-negara ketiga, karena di negara-negara Eropa sudah biasa.
Untuk itu, MUI Kota Sukabumi menyatakan bahwa LGBT hukumnya ialah haram.
“Kita sepakat bahwa LGBT hukumnya haram, meski banyak juga LGBT di Kota Sukabumi tetap kita nyatakan haram agar LGBT tidak semakin menyebar,”ungkapnya.
Menuirutnya, kasus LGBT ini merupakan tanggung jawab bersama, karena itu semua orang harus sadar dan paham dengan aturan yang ada, bahwa LGBT bertentangan dengan Al-Qur’an dan konstitusi.
“LGBT bertentangan dengan Al-Qur’an dan kontitusi, kita MUI Kota Sukabumi secepatnya akan mengeluarkan fatwa haram tersebut dan kita akan bahas lebih lanjut,” ulasnya (Cr17/t).





