LGBT Bertentangan dengan Agama dan Konstitusi

“Dalam Pancasila kesatu yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa adalah bentuk bahwa masyarakat Indonesia harus beragama, sedangkan LGBT bertentangan dengan agama manapun,”ujarnya.

Ia juga membeberkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 Ayat 1 berbunyi “Bahwa negara menjamin agama”. Sehingga para pemeluk agama Islam berhak untuk memurnikan agamanya, termasuk dari perilaku LGBT. Berikutnya, LGBT sangat bertentangan dengan budaya Indonesia.

Bacaan Lainnya

”LGBT itu sangat bertentangan dengan budaya Indonesia, di Indonesia budaya mana dari Sabang sampai Merauke yang sesuai dengan perilaku LGBT,”tuturnya.

Ditegaskan kembali Prof Deddy, LGBT juga bertentangan dengan hukum alam. Karena hukum alam yang berhubungan intim itu hanya laki-laki dengan perempuan atau beda jenis kelamin, hukum alam bukan sesama jenis.

“Hubungan intim itu bukan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, itu artinya menentang hukum alam, harusnya sesuai hukum alam itu berhubungan dengan beda jenis bukan satu jenis,”terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *