SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah overkapasitas. Sebanyak 20 warga binaan resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara, menyusul kondisi hunian yang telah melebihi 200 persen dari kapasitas normal.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa pemindahan ini bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari upaya menciptakan pola pembinaan yang lebih optimal. “Dengan kondisi overkapasitas, pembinaan sulit berjalan maksimal. Pemindahan ini menjadi solusi agar program pembinaan tetap sesuai standar,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/9).
Kebijakan ini, lanjut Budi, merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin kelima yang menitikberatkan pada penanganan overcapacity dan overcrowding secara komprehensif. “Langkah ini adalah bentuk nyata dari arahan Bapak Menteri untuk mencari solusi jangka panjang,” tambahnya.
Proses pemindahan dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur keamanan, dengan pengawasan ketat untuk menjaga ketertiban di dalam lapas. “Aspek kemanusiaan juga menjadi prioritas, agar warga binaan tetap merasa diperlakukan secara adil,” tegas Budi.






