Kelurahan Bakal Kelola Anggaran Fantastis

CIKOLE– Seluruh kelurahan di Kota Sukabumi bakal memiki kewenangan mengelola anggaran yang cukup besar. Hal itu menyusul, setelah adanya perubahan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 ke peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018.

Selain diberikan kewenangan anggaran, pada regulasi baru itu kelurahan yang semula Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) mandiri menjadi perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada camat.

Bacaan Lainnya

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan, pada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan ini, untuk penguatan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak lima persen.

“Nanti kita akan bedah, karena memang hingga kini tidak sedikit kelurahan yang kurang sumber daya manusianya, termasuk secara teknisnya kami akan kaji karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (23/10).

Selain itu, dalam peraturan pemerintah yang baru itu, secara kelembagaan kelurahan menjadi perangkat kecamatan dari yang semula SKPD otonom. Artinya, kelurahan bertanggungjawab kepada camat.

“Meskipun secara kelembagaan mengalamai penyempitan, akan tetapi justru memiliki tanggung jawab yang lebih besar serta diatur dalam pengalokasian anggaran,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Punjul saeful hayat menambahkan, sosialiasi permen tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman camat serta lurah dalam pelaksanan tugas dan fungsinya.

“Sosialisasi ini sebagai penguatan penyelenggaran pemerintahan diwilayah dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman camat serta lurah,” pungkasnya.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *