“Dari hasil penyelidikan sementara, kantor CV AAP ditemukan dalam keadaan kosong dengan pintu yang digembok, karyawan maupun pengurus CV AAP pun tidak ada di tempat,” cetusnya.
Menurutnya, saat ini 13 orang tersebut sudah diambil keterangan sebagai saksi dan juga sedang memeriksa dan mendalami satu orang yang diduga merupakan marketing investasi tersebut.
“Untuk pasal yang kami terapkan yaitu pasal 372 dan atau pasal 378, 379 ayat (a) dengan ancaman hukum 4 tahun,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau, apabila ada ada korban lain untuk segera melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota.
“Karena mulai hari ini juga perkara ini telah diambil alih dan dipastikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional dan prosedural pada penanganan kasus ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya. (Bam)






