Ini 3 titik Pendataan Objek Pajak di Kota Sukabumi, Langkah Optimalkan Pendapatan Pajak PBB

Andri Suryandi
Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Andri Suryandi

SUKABUMI – UPT PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi terus mengoptimalkan perolehan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam hal itu, UPT PBB akan melakukan pendataan terhadap seluruh tanah dan bangunan. Tahap awal, pendataan akan menyisir kepada bangunan yang sifatnya komersil. Diantaranya tempat usaha.

Bacaan Lainnya

“Rencana pendataan sih, sekitar bulan Oktober 2023 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari PBB-P2,”ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi.

Untuk tahap awal, kata Andri, lokasi yang akan dilakukan pendataan. Yakni, di sepanjang Jalan A.Yani, Gudang, dan Otista. Yang kemudian secara bertahap akan bergeser ke wilayah lain.

“Jadi di awal Oktober nanti, tiga titik yang menjadi perdana kita lakukan pendataan, kemudian bersambung ke lokasi lainnya,”katanya.

Pendataan yang dilakukan itu, kata Andri, salah satunya untuk mendapatkan informasi baru terkait adanya data, baik Obyek maupun Subyek Pajak PBB P-2.

Artinya, apakah datanya alami perubahan tidak. Selain itu juga,  pendataan yang akan dilakukan itu, untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mendata ulang objek pajaknya. Diantaranya, pembetulan, pendaftaran objek baru, mutasi objek dan subjek pajak.

“Makanya, saat ini kita tengah melakukan berbagai persiapan. Karena, pendataan yang kita lakukan satu bulan penuh,”jelasnya.

Disisi lain, Andri juga mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan denda pembayaran PBB-P2 terhitung sejak tahun 2009 sampai 2022, untuk segera melakukan pembayaran. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan sejak 1 Juni hingga 29 September 2023, terkait pembebasan sanksi denda administrasi kepada wajib pajak (PBB-P2), akan berakhir di bulan ini.

“Mumpung masih ada waktu sekitar dua minggu lagi masa berlakunya penghapusan denda PBB-P2, secepatnya masyarakat yang belum membayar pajak atau memiliki denda segera mengurus kewajibanya,”ungkapnya.

Sementara itu, laju perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sampai dengan 13 September 2023 sebesar Rp20.784.766.969. Terdiri dari PBB-P2 sebesar Rp9.324.797.838, dari target per tahun mencapai Rp9.159.633.100 dan BPHTB dari target sebesar Rp14.621.360.000, baru mencapai Rp11.459.969.131.”alhamdulillah, sampai pertengahan September 2023 ini, PBB-P2 perolehanya mencapai 102 persen, dan BPHTB 78,38 persen,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *