Penjual Miras di Citamiang Disanksi

CITAMIANG -Ratusan botol minuman keras (Miras) disita Polsek Citamiang, Resort Sukabumi Kota. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, miras dari berbagai merek ini, telah diamankan polisi pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 17.55 WIB di Kampung Sawahlega, RT 7/3, Kelurahan/Kecamatan Citamiang.

Hal demikian, disampaikan Kapolsek Citamiang, AKP Wahyudi, bahwa ratusan botol miras itu, diamankan saat PolseK Citamiang melakukan operasi cipta kondisi yang diselenggaranakan di wilayah hukumnya.
“Dalam operasi tersebut, kami telah mengamankan berbagai jenis minunan beralkohol, sebanyak 124 botol yang terdiri dari anggur intisari 46 botol, anggur kolesom 21 botol, anggur merah 39 botol, bir bintang 15 botol dan bir hitam 3 botol,” jelas Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Senin (9/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Wahyudi, ratusan botol miras ini telah disita dari ZR (39) warga Kampung Sawahlega, RT 7/3, Kelurahan/Kecamatan Citamiang.

“Penyitaaan miras itu, bermula dari laporan warga, bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi penjualan miras. Sebelum melakukan operasi terhadap ZR, terlebih dahulu kami melakukan penyelidikan,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ratusan botol miras tersebut, diamankan polisi di rumah kediaman ZR yang lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman warga. “Memang ZR ini, sempat menjadi penjual jamu-jamu yang berada di jalan lampu merah Cigodeg, mungkin warungnya ini serig menjadi sasaran operasi cipta kondisi, besar kemungkinan ZR berjualannya pindah ke rumah. Sebab, saat kami geledah dirumahnya itu, terdapat beberapa miras yang terbungkus dalam plastik,” bebernya.

Penjual minuman keras yang tidak memiliki izin, sambung Wahyudi, akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di masyarakat sekaligus untuk menekan angka kejahatan. “Selain mengamankan ratusan botol miras, dalam menyikapi perkara tersebut, polisi juga akan menindaklanjutinya dengan proses Tipiring,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *