SUKABUMI- Pemerintah Kota Sukabumi melalui bagian hukum, sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penataan mini market. Perwal tersebut, merupakan perubahan dari Perwal sebelumnya yakni, Perwal Nomor 25 tahun 2013 tentang mini market.
“Pembentukan Perwal tentang penataan mini market ini untuk menyesuaikan dengan sistem perizinan yang saat ini sudah berbasis Online Single Submission (OSS),” ujar Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, Jumat (10/11).
Dikatakannya, Perwal sebelumnya mengatur, bahwa tidak akan mengeluarkan mengizinkan lagi untuk mini market yang berskala regional pun nasional. Sehingga, Perwal tersebut membatasi adanya izin baru untuk dikeluarkan. Sementara, sistem perizinan saat ini berbeda dengan saat dikeluarkanya Perwal terdahulu.
“Jadi, diperluakan adanya penyesuaian kembali terkait Perwal tersebut,” ucapnya.
Dengan sistem perizinan menggunakan OSS saat ini, kata Tri, maka Perwal yang tengah dipersiapkan ini tidak menjadi persyaratan awal perizinan. Namun, Perwal ini digunakan manakala izinya sudah dikeluarkan. Sedangkan Perwal, tentang penataan mini market, nanti akan mengatur beberapa hal.
Diantaranya, harus ada kemitraan dengan UMKM, rekrutmen pegawai, pemenuhan CSR termasuk mengatur jarak antar ritel dan lain sebagainya.
” Mudah – mudahan Perwal penataan mini market ini dapat terbit secepatnya dan tidak melewati tahun ini,” pungkasnya. (bal)





