Dua Pria Ini Bawa Barang Haram di Lembursitu Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kot berhasil menciduk AN (23) dan S (28) yang merupakan terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi pada Selasa (4/8) lalu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, kedua pengedar narkotika ini berhasil diamankan di wilayah Lembursitu, AN di jalan Cikundul dan S di belakang salah satu perumahan di Lembursitu tepatnya di samping lokasi pemancingan.

Bacaan Lainnya

“Kedua terduga pelaku memang berkaitan, jadi penangkapan terhadap S dan AN ini merupakan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang kami lakukan terhadap pelaku sebelumnya yang berhasil kita amankan” kata Ma’ruf kepada Radar Sukabumi, Kamis (6/8).

Dari pelaku AN, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram yang disimpan didalam sebuah plastik krip bening yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

“Sedangkan dari pelaku S, kami mengamankan narkotika jenis sabu siap edar seberat 5,50 gram yang telah disimpan kedalam 14 buah plastik krip bening, satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang milik pelaku,” ujarnya.

Kedua pelaku mengaku, bahwa barang haram tersebut akan dijual dan diedarkan kembali di wilayah kota Sukabumi. Hingga saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan polisi.

“Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas lima tahun,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *