Great Apparel Ajukan Penangguhan UMK

Lembaga kerjasama ( LKS )Tripartit Kota Sukabumi saat melakukan rapat koordinasi di Disnaker. Foto:ist

CIKOLE – Satu dari sekian perusahaan di Kota Sukabumi mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kota (UMK) 2020. Permohonan penangguhan ini sudah disampaikan ke gubernur Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

“Iya perusahaan PT Great Apparel yang bergerak dibidang garmen mengajukan penangguhan ke Gubenur,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin usai melakukan rapat Koordinasi lembaga kerjasama (LKS)Tripartit Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Proses pengajuan penangguhan UMK saat ini masih dibahas di tingkat provinsi. Nantinya, tim dari provinsi yang melakukan pengecekan ke lapangan terkait permohonan tersebut. “Prosesnya itu diajukan ke Gubernur Jabar. Kami ( Disnaker) hanya tembusan saja, “terangnya.

Dikatakan Didin, perusahaan mengajukan permohonan penangguhan UMK dengan berbagai alasan. Terutama, menyangkut kemampuan perusahaan dalam hal keuangan yang dinilai keberatan dengan besaran UMK.

“Tapi bukanya tidak dibayarkan upah mereka sesuai UMK. Hanya upah yang tak terbayar akan menjadi utang dan harus dibayarkan ke karyawan setelah 6 bulan berjalan, “ujarnya.

Didin menambahkan, dalam rapat koordinasi tersebut belum ditemukan lagi usulan penangguhan UMK 2020, hanya untuk PT Great Apparel saja.

“Ya baru satu perusahan dan memang itu perusahaan yang banyak mempekerjakan orang. Di Kota Sukabumi perusahaan besar bisa kehitung beda dengan kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, LKS Tripartit itu merupakan forum komunikasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi, serikat pekerja dan pemerintah. Keberadaan LKS Tripartit ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui syarat kerja yang menjamin kepastian hak dan kewajiban.

” Serta menjamin kelangsungan usaha dan terciptanya ketenagakerjaan,” katanya.

Salah satu kegiatan LKS tripartit melakukan seleksi perusahaan pembina pekerja perempuan dengan mengunjungi perusahaan yang tenaga kerja perempuannya banyak dan mengevaluasi fasilitas perusahaan yang menunjang pekerja perempuan.

” Hasilnya untuk juara ke pertama yakni PT. Sagamulti, kedua PT. Ramayana dan ketiga PT. Supranatami,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *